PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini, Selasa (14/02/2023). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun terhadap keduanya, karena mereka diduga turut serta dalam pembunuhan yang direncankan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Kuat sendiri diketahui merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, sementara Ricky Rizal adalah ajudan Sambo.
Pada hari sebelumnya, Senin (13/02/2023), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menginginkan Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tak ada hal meringankan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Sementara itu, hakim menilai perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk Putri Candrawathi, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Senasib dengan sang suami, Ferdy Sambo, vonis yang diterima Putri juga lebih berat dari tuntutan JPU.
JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J.