Simak! Berikut Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api

Penumpang yang akan menaiki kereta api (Foto: PT KAI)

PARBOABOA, Jakarta - PT Kereta Api Indoneia (Persero) memiliki aturan terkait barang yang tidak boleh dibawa oleh penumpang ke dalam kabin Kereta Api (KA) selama di perjalanan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama, serta menghindari peristiwa yang kurang menyenangkan.

Dengan demikian, jika penumpang kedapatan membawa barang yang dilarang oleh aturan perundang-undangan, pihak kereta api bisa saja langsung menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke pihak berwajib. Misalnya, jika membawa narkotika.

"Kalau (membawa) narkotika, langsung kami serahkan ke pihak berwajib," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Barang yang tidak boleh dibawa di kereta api

Adapun rincian daftar barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta api seperti dilansir dari akun Instagram PT KAI @kai121_ yakni:

•    Binatang
•    Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
•    Senjata api dan senjata tajam
•    Papan selancar
•    Barang yang mudah terbakar
•    Barang yang berbau busuk, amis, atau bersifat mengganggu penumpang lain
•    Barang yang menurut pertimbangan petugas tidak dapat diangkut sebagai bagasi

Untuk diketahui, PT KAI juga telah menetapkan ukuran dan kapasitas muatan barang yang boleh dibawa oleh masing-masing penumpang.

Sesuai aturan yang berlaku setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik atau 100 liter dengan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang, atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang.

Penumpang yang bersangkutan akan disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi KA.

Ketentuan membawa sepeda ke dalam kereta api

Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanyalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.

Ketentuan membawa hewan peliharaan

Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, perlu diperhatikan bahwa binatang, termasuk peliharaan, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.

Sehingga, angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang, namun dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain bukan binatang yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus binatang, serta mempersiapkan makanan dan minum untuk binatang selama di perjalanan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS