PARBOABOA, Jakarta - Sopir sekaligus terdakwa atas kecelakaan maut yang menimpa selebriti Vannesa Angel dan sang suami, Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada Kamis (27/1).
Sidang tersebut digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan dua pasal di Undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan.
Selama berjalannya sidang, Tubagus Joddy tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Jombang, akhirnya menawarkan dan menunjuk Penasihat Hukum yang akan mendampingi terdakwa selama menjalani sidang.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan Pajero Sport dengan kecepatan 125 kilometer per jam dan dalam kondisi mengantuk.
Kemudian Tubagus membanting stir ke arah kiri hingga menabrak pembatas jalan, dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga berhenti dalam kondisi berlawanan arah.
Akibatnya, Tubagus Joddy diancam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan seseorang mengalami luka dan meninggal dunia.
Terdakwa dijerat pasal berlapis, dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. Dalam dua pasal itu disebutkan, jika terdakwa lalai yang menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, masing-masing diancam hukuman enam tahun dan dua belas tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tubagus Joddy menyatakan bahwa ia tidak keberatan menerima hukuman tersebut. “Saya tidak keberatan yang mulia,” kata Joddy.