PARBOABOA, Medan - Kasus penculikan yang dilakukan seorang pengemudi taksi kepada seorang wanita berinisial GC (22) di Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Nico Lesmasa Tarigan (30) di rumahnya.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku tidak hanya melakukan penculikan dan penganiayaan, ternyata pelaku juga merampok barang-barang milik korban.
Kejadian penculikan itu terjadi pada Kamis (25/11) sekitar pukul 11.45 WIB, korban yang hendak pergi ke salah satu mal di Kota Medan memesan sebuah taksi melalui aplikasi online dari Jalan Avros dengan tujuan Jalan Multatuli..
Mobil yang dipesan korban akhirnya tiba di daerah Polonia. Namun bukannya mengantar korban ke lokasi tujuan, pelaku justru melarikan korban. Korban mendapat perlakuan kasar dari pelaku dimana matanya ditutup, mulutnya disumpal, tangannya diikat.
"Selanjutnya si pelaku meminta seluruh barang-barang bawaan yang ada pada korban dan pin ATM. Setelah pelaku menguasai barang- barang korban, korban masih di bawah kuasa si pelaku, masih dalam mobil, dibawa menuju daerah Patumbak," ucap Irsan saat pers rilis kasus, Jumat (26/11).
Korban berhasil menyelamatkan diri setelah berhasil melompat dari mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya korban mendapat sejumlah luka di bagian leher dan lutut.
Setelah melompat dari mobil, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada warga. Lalu dibantu oleh warga, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Berdasarkan laporan dan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku mencoba mengelabui petugas kepolisian
Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di rumahnya. Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan penculikan. Pelaku juga mencoba mengelabui petugas, dia menyebut namanya bukan Nico Lesamana Tarigan, melainkan Rizky Wibowo.
Polisi yang melihat gelagat aneh pada pelaku, kemudian melacak keberadaan rumahnya di kawasan Desa Petumbak I, Kecamatan Petumbak. Menurut informasi dari masyarakat akhirnya polisi menemukan Nico.
"Pelaku ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya ketika di geledah di kendaraan, ditemukan jepitan dan rambut yang dimiliki korban. Akhirnya dia ngaku dan dibawa ke kantor polisi," lanjut Irsan Sinuhaji.
Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit Handphone iPhone 12 berwarna putih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.