Taksi Blue Bird Tabrak Remaja, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar

Ilustrasi kecelakaan mobil. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Taksi Blue Bird menabrak seorang remaja di Cawang, Jakarta Timur. Keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. 

Kecelakaan yang menimpa remaja Prima Ananda terjadi tepatnya di Jl. Dewi Sartika, Cawang Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Selasa (19/7/2023). Akibatinsiden itu, korban jadi cacat berat.

Orang tua korban, Nina Marlina lantas mengajukan somasi yang disampaikan kepada Direktur Utama PT Blue Bird Tbk., Adrianto Djokosoetono pada Rabu (2/8/2023) lalu. 

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kantor hukum Ali Rasya & Associates, somasi dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023 itu menjelaskan, korban mengalami cacat berat pada otak kanan dan kaki kanan karena kecelakaan itu.

Dituliskan juga, Prima tidak dapat beraktivitas seperti biasa termasuk sekolah. Selain itu, Nina mengatakan, perlu banyak biaya demi kesembuhan sang anak, seperti untuk konsultasi dokter dan membeli obat-obatan khusus.

Namun klaim keluarga korban bahwa anaknya ditabrak taksi Blue Bird dibantah oleh perusahaan transportasi tersebut. Menurut keterangan tertulis dari Head of Corporate Secretary & Legal Pt Blue Bird Indonesia, Jusuf Salman pada Selasa (8/8/2023), sopir tidak menabrak korban. 

Sebaliknya, korban justru yang melaju dari arah berlawanan lalu terjatuh hingga masuk lajur yang dilalui sopir taksi. 

Setelah kejadian, sopir bersama sejumlah warga juga sempat melarikan korban ke rumah sakit. 

Nyatanya kecelakaan taksi Blue Bird yang memakan korban luka bukan baru kali ini terjadi. Pada Rabu (4/11/2020) pagi, kecelekaan yang melibatkan taksi biru ini juga terjadi di Jalan Raya Jambore, Cibubur, Jakarta Timur.

Kecelakaan ini melibatkan tiga motor lain. Dua korban, termasuk pengemudi taksi mengalami luka berat.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS