PARBOABOA, Jakarta – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas salah satu kepala daerah di Kabupaten Jawa Tengah.
Dalam operasi senyap tersebut, dikabarkan tim penyidik menjaring Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dan 22 orang lainnya pada Kamis (11/8). KPK menggelar OTT di Jakarta dan di Jawa Tengah.
Saat ini, total 23 orang sudah diamankan dalam OTT KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, sampai saat ini belum diketahui kasus apa yang membuat Bupati Pemalang tersebut. Menurut kabar yang beredar, Mukti diamankan di Jakarta usai bertemu salah satu anggota DPR RI di Gedung Senayan.
Sekjen DPR, Indra Iskandar menjelaskan perihal kabar adanya OTT di wilayah Gedung DPR/MPR itu. Namun, Indra menegaskan OTT tidak terjadi di dalam Gedung DPR, tetapi di luar pagar gedung.
"Bukan, salah itu infonya (di dalam DPR). Itu di luar pagar pintu belakang, persis depan Gerbang Lapangan Tembak, sekitar jam 16.00 WIB," ujar Indra, melansir dari liputan6, pada Kamis (11/08/2022).
Sebelumnya, beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu (10/08/2022), Mukti baru saja melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang, Selamet Masduki menjadi Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang.
Bertepatan dengan hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengeluarkan keterangan pers tentang kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Termasuk perubahan perusahaan daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Pemalang yang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga ditempati orang-orang dekat bupati.
"IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Senin (18/7) lalu.
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan detail mengenai perkara siapa yang terjerat dan apa yang melatarbelakanginya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.