PARBOABOA, Jakarta - Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas RSUD Saiful Anwar Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo mengkonfirmasi bahwa telah bertambah 1 orang korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Kini total korban jiwa dalam insiden tersebut menjadi 135 orang.
Korban meninggal pada Minggu, (23/10/2022) pukul 22.50 WIB atas nama Farzah Dwi Kurniawan (20) warga Jalan Sudimoro Utara Nomor 43, RT 003/RW 017 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar, meninggal pukul 22.50 WIB tadi malam," ujar Dony di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Dony mengatakan bahwa Farzah sempat menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU) Incovid. Korban dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan swab terakhir pada 15 Oktober 2022.
"Terakhir (dirawat) di HCU Incovid," kata Donny.
Donny belum menjelaskan secara rinci bagaimana kondisi terakhir Farzah sebelum meninggal. Ia hanya menambahkan jika Farzah berencana lakukan swab lagi pada tanggal 25 Oktober 2022.
"Terakhir di ruang perawatan COVID. Rencana swab lagi tanggal 25 Oktober," ungkap Donny.
Adapun kabar meninggalnya Farzah sebelumnya di publikasi melalui akun twitter @AremafcOfficial yang turut mengucapkan rasa dukanya atas kepulangan Farzah.
"Turut berduka," isi cuitan dari akun Arema FC.
Farzah merupakan korban meninggal dunia ke-135 akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Sebelumnya, setidaknya ada dua pasien lain yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar Kota Malang atas nama Reivano Dwi Afriansyah (17), warga Kabupaten Malang dan Andi Setiawan (33), warga Kota Malang.
Selain korban tewas, Tragedi Kanjuruhan juga mengakibatkan 575 orang terluka. 507 orang diantaranya luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang mengalami luka berat.
Tambahan informasi, Polri kini tengah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).