PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah berhasil menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah, Syafieh Boeng alias SB (34) saat berpesta sabu-sabu bersama rekannya di sebuah kontrakan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Adapun ketiga rekan Syafie yang ikut ditangkap saat pesta sabu-sabu yakni Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa aslias RL (50) dan Deden Saputra alias DS (24).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuelle Manuputty menjelaskan, penangkapan tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat. Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan para tersangka sedang mengonsumsi narkoba.
“Penangkapan tersangka SB, ATP, RL dan DS ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan menemukan para tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar,” ungkap Dax saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).
Dax mengatakan, pada saat penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dan alat isap sabu (Bong).
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, kata Dax, tersangka Syafie berperan sebagai pemesan sekaligus pemakai. Sedangkan Ali berperan sebagai perantara dan pengguna, sementara Rahmat dan Deden adalah pengguna.
"Tersangka Syafie berperan sebagai pemesan untuk melakukan pembelian satu paket narkotika jenis shabu-shabu melalui perantara tersangka Ali dan tujuan pemesanan tersebut untuk memiliki narkotika jenis sabu-sabu agar dapat dikonsumsi secara bersama-sama," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dikenakan dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.