PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (24/12) malam. Namun Kace dikabarkan tiba-tiba pingsan saat sidang berlangsung, sehingga langsung dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan intensif.
Kuasa hukum M Kace, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya menjalani sidang nonstop pekan lalu padahal kondisinya sedang sakit. Bahkan saat ini M Kace masih dirawat di rumah sakit dalam keadaan kritis. Lebih lanjut Kamruddin mengatakan, kliennya tersebut telah menerima 6 kantong darah hari ini.
Dia menjelaskan bahwa M Kace memang menderita penyakit gula, terlebih lagi setelah menjadi tahanan penyakitnya semakin parah karena tidak pernah dibawa berobat.
"Ada sakit komorbid sakit gula. Jadi karena selama ditahan polisi tidak pernah dibawa berobat, tidak pernah dikasih obat gula, jadi ya gulanya naik sampai 460," jelas Kamaruddin.
Sidang kasus tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim setelah melihat terdakwa pingsan di ruang sidang.
Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan M Kace
Adapun M Kace ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah mengunggah sebuah video penghinaan agama Islam di akun YouTube pribadinya. Dalam video tersebut M Kace melecehkan Nabi Muhammad SAW dan mengatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
M Kace kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan M Kace diamankan di Bali pada 24 Agustus 2021 malam.
M Kace sempat ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte seorang jenderal bintang dua kepolisian, yang saat ini dipenjara karena kasus penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Napoleon melakukan pemukulan dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam sebuah surat terbuka yang ditulis oleh Napoleon, dia menyebut perbuatan Muhammad Kace sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Napoleon menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada M Kace apa pun risikonya.
Napoleon Bonaparte bersama 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu : tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.