PARBOABOA, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan, mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Sidoarjo periode 2010-2021 itu diperiksa sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka SI (Saiful Illah_Red), terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp.15 miliar terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
“Sejauh ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar,” kata Alex di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023).
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Illah),” lanjutnya.
Alex menambahkan, Saiful Illah akan ditahan di rumah tahanan KPK per hari ini hingga 26 Maret 2023. Adapun Saiful Illah diduga menerima banyak gratifikasi selama masa jabatan, mulai dari uang hingga barang.
“Yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah,” kata Alex.
Hingga kini tim penyidik KPK masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Accounting Forensik dari Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Adapun Saiful Illah disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saiful Illah sebelumnya sudah pernah menjadi tersangka korupsi dan divonis tiga tahun penjara. Setelah menjalani kurungan selama 2 tahun, ia bebas pada Januari 2022 lalu. Namun kini kembali dijerat tersangka oleh KPK.