PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (01/12/2022).
Adapun dua tersangka itu adalah BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan AN Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Untuk kepentingan penyidikan, kata Ketut, para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022,” ucap dia.
Ketut mengatakan, apa yang dilakukan oleh keduanya merupakan perbuatan melawan hukum serta telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP dagi sapi dan rajungan yang dinilai tidak memenuhi kaidah tetentuan yang telah ditetapkan perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.