PARBOABOA, Jakarta - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) resmi menahan lima prajurit TNI AD lantaran diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer) Medan. Kelimanya berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Mereka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Kapendam 1/BB, Kolonel Inf Donald Silitonga, Selasa (24/5).
Donald menambahkan lima anggota TNI aktif lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Namun, Donald belum menjelaskan tentang identitas dan peran kesepuluh prajurit TNI tersebut dalam kasus ini.
"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," paparnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada sepuluh oknum TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
"Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika kepada wartawan di Kantor PBNU, Senin (23/5).
Namun, Andika belum merincikan peran masing-masing tersangka. Ia hanya menyebut bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan.
"Para korban juga bisa mengungkapkan semua sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," ungkapnya.
Selain anggota TNI, lima personel Polri juga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng antara lain AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Dalam kasus ini, ada tiga penghuni kerangkeng manusia yang meninggal dan beberapa orang lainnya mengalami cacat.
Kini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka anatara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).
Kemudian Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana, Suparman Peranginangin, dan Terbit Rencana Peranginangin.
Atas perbutannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2.