Hati Hati! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia

Tilang elektronik bertujuan untuk mempermudah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara efisien dan transparan. (Foto: Istock/Daniel)

PARBOABOA, Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memberantas pelanggaran, pemerintah telah meluncurkan sistem tilang elektronik yang inovatif. 

Sistem yang diberi nama "tilang elektronik" ini bertujuan untuk mempermudah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara efisien dan transparan.

Penerapan tilang elektronik ini menjadi langkah progresif dalam upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah. 

Dengan memanfaatkan teknologi canggih, pemerintah berharap dapat menekan tingkat pelanggaran dan menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik.

Meskipun menimbulkan beberapa tantangan, sistem ini memberikan kontribusi positif terhadap keamanan jalan raya dan efisiensi penindakan pelanggaran.

Salah satu dampak positif yang paling terasa adalah masyarakat tidak perlu mengunjungi pengadilan. 

Cukup dengan membayar denda secara online sesuai dengan pelanggaran yang tercatat, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas besaran biaya yang harus mereka bayar ketika terjadi pelanggaran. 

Selain itu, pengendara yang melanggar aturan dapat memilih antara menggunakan aplikasi berbasis android untuk e-tilang atau memilih opsi manual setelah catatan pelanggaran mereka terdaftar di aplikasi.

Walaupun tilang elektronik sudah diterapkan. Namun, para polantas tetap bekerja untuk melihat kelancaran di lalu lintas.

Denda tilang elektronik ini diyakini akan memberikan dampak positif dalam penegakan aturan lalu lintas dan keselamatan jalan raya secara keseluruhan. 

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, denda tilang elektronik ini dibuat proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, denda tilang elektronik akan bervariasi, mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. 

Pihak berwenang memastikan bahwa sistem ini akan memberikan sanksi yang adil sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Pertanyaan mengenai besaran denda tilang elektronik yang sering muncul pada pemilik kendaraan yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas, akhirnya terjawab. 

Tilang elektronik, sebagai pengganti sistem manual, memanfaatkan kamera CCTV untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara efektif.

Dengan keberadaan kamera CCTV, pihak Polantas dapat memantau lalu lintas secara real-time, memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran. 

Sementara itu, denda tilang elektronik, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.

Lantas berapa biaya denda tilang elektronik? 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik berbeda-beda dan tergantung dengan jenis pelanggarannya.

Adapun besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggarannya, yakni sebagai berikut:

1. Tidak Memakai Helm

Pasal 290 menetapkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan terdeteksi oleh kamera CCTV tilang elektronik akan dikenai denda tilang hingga Rp250 ribu atau risiko hukuman kurungan selama satu bulan.

2. Bermain Smartphone ketika Berkendara

Pelanggaran bermain smartphone saat berkendara, sesuai Pasal 289, mengancam dengan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Kamera CCTV tilang elektronik yang canggih mampu merekam pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman oleh pengemudi mobil.

Pelanggar ini dapat dijerat dengan Pasal 289, menghadapi denda atau kurungan penjara selama sebulan, dengan batas maksimal denda Rp250 ribu.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pengendara yang tercatat melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan pada kamera CCTV tilang elektronik akan dihadapkan pada Pasal 287. Denda tilang bisa mencapai Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

5. Menggunakan Plat Nomor Polisi Palsu

Jika pengendara menggunakan plat nomor polisi palsu yang terekam kamera pengintai, Pasal 280 memberikan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

6. Melanggar Batas Kecepatan Berkendara

Pelanggar batas kecepatan berkendara akan dijatuhi denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan, mengacu pada Pasal 286 ayat 5 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

7. Menerobos Lalu Lintas

Pengendara yang menerobos lalu lintas, sesuai Pasal 287, berisiko mendapatkan hukuman kurungan penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

8. Lawan Arah

Pengendara yang melawan arah, menurut Pasal 287 Ayat 1, akan dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara maksimal selama dua bulan.

9. Pelanggaran Ganjil Genap

Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan dikenakan pada pelanggaran ganjil genap.

10. Bonceng Tiga

Pengguna sepeda motor yang melanggar aturan bonceng tiga dapat dihukum dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS