PARBOABOA, Cilegon – Polisi sudah menetapkan enam orang yang jadi tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan narkoba Polres Cilegon yang berinisial AG, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang.
Keenam tersangka adalah AS, HY, M, JP, F, dan DA. AG tewas dikeroyok oleh keenam orang tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam disekujur tubuhnya dan langsung terkapar di tahanan. Korban dinyatakan tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa bagian dari bangunan yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan bersama terhadap AG.
Latar belakang yang diusut oleh penyidik, berdasarkan keterangan para saksi yang berada di sel tersebut ialah salah satu tersangka yaitu AS adalah orang yang dihormati di tahanan itu. Pada saat tahanan AG memasuki kamar no 7, ada pembagian makanan. Entah apa yang membuat AS dengan AG berkomunikasi, Dalam percakapan tersebut, AG terdengar menggunakan nada yang tinggi dan membuat AS merasa tersinggung. As pun langsung memukul AG. Ikut terprovokasi, 5 pelaku lainnya datang dan langsung ikut memukul korban secara bersamaan.
Dalam kasus tersebut, 6 orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.