Tersangka Penembakan Pegawai Honorer Dishub Makassar Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istockphoto/ilbusca)

PARBOABOA Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Chaerul Akmal dan Sulaiman terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara tersangka lain yakni Muhammad Asri yang berperan sebagai kreator pembunuhan berencana divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

 JPU Wiryawan Batara Kencana mengungkapkan ketiganya terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primer)," kata Wiryawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, akibat perbuatannya Muhammad Asri disangkakan telah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terkait pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Muhammad Asri dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP,” tuturnya.

Sedangkan Chaerul dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan, keduanya disangkakan telah melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa Chaerul Akmal dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ujarnya.

Setelah pembacaan vonis hukuman oleh JPU, ketiga terdakwa itu pun mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan melalui kuasa hukum ketiganya.

Kendati demikian, tuntutan terhadap Iqbal Asnan  yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini dianggap gugur sebab Iqbal pada Minggu (18/12/2022) telah meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS