PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman penjara 3 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun atas kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang dilakukannya.
Selain itu, Ade Yasin juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan Subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok,” ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (13/09/2022).
Adapun hal yang memperberat tuntutan JPU kepada terdakwa adalah karena tidakannya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Ade didakwa atas pelanggaran Pasal 5 ayat 1 UU undang undang tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena memberikan suap senilai Rp1,9 miliar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor 2021.
Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak didakwa sendiri. Sejumlah pegawai Pemkot Bogor ikut diadili di meja hijau bersamanya, yakni Ikhsan Ayatullah (BPKAD), Rizki Taufik Hidayat Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas PUPR, dan Adam Maulana Sekretaris Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keempat pegawai tersebut dituntut JPU KPK dengan pidana tiga tahun penjara.