PARBOABOA, Cilacap - Seorang guru agama berinisial MA (51) yang mengajar di salah satu SD di Cilacap, Jawa Tengah diamankan karena melakukan tindakan pencabulan kepada 15 siswi SD yang masih berada di bawah umur.
Kasus pencabulan ini terungkap setalah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya saat disekolah kepada orang tuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap pada 20 November lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Patimuan bersama Unit PPA Polres Cilacap melaksanakan penyelidikan ke sekolah tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu, MA ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan dari hasil penyelidikan ternyata ada 14 teman korban yang juga mengaku mendapat perlakukan yang sama.
"Ada satu korban yang merupakan murid pelaku bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencabulan tersebut sejak bulan September 2021 dengan mengiming-imingi korbannya dengan nilai bagus.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka di jam istirahat, saat korban berada di dalam ruang kelas. Pelaku kemudian mengunci ruang kelas dan melakukan aksi tidak pantas kepada korbannya.
Pelaku yang bersatus ASN tersebut melecehkan siswanya yang berada di kelas 4 dan kelas 5 dengan karena memiliki ketertarikan dengan anak kecil. Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.