Toko Kelontong Tolak Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi

Toko Kelontong menolak rencana pemerintah membatasi penjualan dan pembelian elpiji 3 kg di masyarakat. (Foto: Apri Siagian/Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah toko kelontong menolak rencana pemerintah membatasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram di masyarakat.

Salah satu toko kelontong di Jakarta Utara, Arifin (55) mengatakan, apabila pemerintah berlakukan aturan tabung gas hanya boleh dijual dari agen resmi, namun tetap dibatasi. 

Itu artinya, kata dia, warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak dapat lagi menjual gas elpiji 3 Kg subsidi.

“Kalau dari saya pribadi sangat menolak aturan itu, makin ke sini aturan dari pemerintah jadi ngawur. Itu sama aja buat warung-warung kecil makin tambah miskin,” kata Arifin saat ditemui Parboaboa di Toko Kelontong Surya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/01/2023).

Arifin mengatakan, biasanya orang-orang yang beli tabung gas ke dia bisa sampai 10 tabung gas, dan itupun yang beli dari warung-warung kecil untuk dijual kembali.

“Kalau orang beli nya per tabung saya jadi malas mba, apalagi saya dengarnya beli harus nunjukin KTP dulu, waduh bikin ribet aja,” kata Arifin.

Sebelum aturannya diterapkan, kata Arifin, pemerintah harus mengkaji ulang lagi soal aturan tersebut.

“Harapannya sih dari pemerintah, dipikir-pikir dulu kalau buat peraturan, biar nggak riweh kedepannya,” jelas Arifin.

Pemilik warung kecil lainnya di tanah merah, Kuswanto (34) mengungkapkan hal yang sama.

“Saya dengan tegas nggak setuju, masa nggak dibolehin jual tabung gas 3 kg lagi, harus dari agen resmi, itu saya cuman ambil untung kecil aja loh,” kata Kuswanto kepada Parboaboa di Tanah Merah, Jakarta Utara Rabu (18/01/2023).

Tak hanya pedagang salah satu ibu rumah tangga, Faddila (38) juga angkat bicara soal peraturan yang menyulitkan masyarakat, termasuk dirinya sebagai ibu rumah tangga.

“Nggak setuju banget, nih ya kalau masak pagi-pagi terus tabung gas habis, kan belinya di warung terdekat, terus belinya harus agen resmi sambil nunjukin KTP? Kapan selesainya pekerjaan di rumah,” kata Fadilla Kepada Parboaboa ditempat yang sama.

Untuk diketahui, pemerintah melalui PT Pertamina rencananya akan menerapkan peraturan pembatasan dan penjual tabung gas LPG 3 kg hanya boleh dijual dari agen resmi. 

Pemerintah bersama Pertamina telah melakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan dengan menggunakan KTP, yaitu Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

Pembeli harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan tabung gas LPG 3 kg dijual tepat sasaran.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS