Uang Hasil Membobol ATM Bank Mandiri Dipakai Pelaku Beli Mobil BMW dan Bayar Utang

Pelaku pembobol ATM beserta barang bukti yang diamankan

PARBOABOA, Jawa Tengah - Pembobolan ATM milik Bank Mandiri di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang terjadi pada Jumat (13/8), berhasil diungkap Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Dua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 “Kedua tersangka RA(35) warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka ditangkap di rumah ARW di Sleman, kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya, pada Sabtu (14/8/2021),” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Uang tunai senilai Rp 470 juta berhasil dibawa kabur pelaku dari tempat kejadian. Uang hasil pencurian kemudian dibagi dua. Namun saat ditangkap pelaku sudah sempat menggunakan uang hasil curian untuk beberapa hal.

"Uang yang kita amankan sekarang Rp 113 juta. Kemudian satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli. Berdasarkan pengakuan tersangka banyak habisnya bayar utang, tapi bayar utang ini dikejar oleh penyidik bayar utangnya ke siapa untuk benar-benar bisa diklarifikasi," kata Ronald.

Salah seorang pelaku mengaku belajar membobol ATM melalui Youtube.

Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survey. Pelaku masuk ke dalam minimarket untuk melihat lokasi saat minimarket akan tutup.

Setelah minimarket tutup kedua pelaku masuk ke minimarket melalui pintu samping dan menjebol plafon.

"Kedua tersangka ini masuk ke minimarket ketika minimarket tutup, kemudian memutus semua CCTV, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dipilok sehingga tidak teridentifikasi siapa pelakunya," terang Ronald.

Sesampainya di dalam tersangka ini mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP kerugian itu mencapai sebesar Rp470 juta.

Tersangka ASW mengaku jika uang yang didapat dari pembobolan itu dipakai untuk membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara cash.

Sedangkan tersangka RA mempergunakan uangnya untuk membayar utang sebesar Rp 180 juta.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS