PARBOABOA, Jawa Tengah - Pembobolan ATM milik Bank Mandiri di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang terjadi pada Jumat (13/8), berhasil diungkap Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Dua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di daerah
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kedua tersangka
RA(35) warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY dan ARW (26) warga
Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Mereka ditangkap di rumah ARW di Sleman, kurang
dari 24 jam setelah menjalankan aksinya, pada Sabtu (14/8/2021),” kata Kapolres
Magelang AKBP Ronald A Purba kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Uang tunai senilai Rp 470 juta berhasil dibawa kabur pelaku
dari tempat kejadian. Uang hasil pencurian kemudian dibagi dua. Namun saat
ditangkap pelaku sudah sempat menggunakan uang hasil curian untuk beberapa hal.
"Uang yang kita amankan sekarang Rp 113 juta. Kemudian
satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli. Berdasarkan
pengakuan tersangka banyak habisnya bayar utang, tapi bayar utang ini dikejar
oleh penyidik bayar utangnya ke siapa untuk benar-benar bisa
diklarifikasi," kata Ronald.
Salah seorang pelaku mengaku belajar membobol ATM melalui
Youtube.
Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan
survey. Pelaku masuk ke dalam minimarket untuk melihat lokasi saat minimarket
akan tutup.
Setelah minimarket tutup kedua pelaku masuk ke minimarket
melalui pintu samping dan menjebol plafon.
"Kedua tersangka ini masuk ke minimarket ketika
minimarket tutup, kemudian memutus semua CCTV, bahkan lensa-lensa kamera CCTV
dipilok sehingga tidak teridentifikasi siapa pelakunya," terang Ronald.
Sesampainya di dalam tersangka ini mengelas ATM yang baru
diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah
TKP kerugian itu mencapai sebesar Rp470 juta.
Tersangka ASW mengaku jika uang yang didapat dari
pembobolan itu dipakai untuk membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara cash.
Sedangkan tersangka RA mempergunakan uangnya untuk membayar
utang sebesar Rp 180 juta.
Kedua tersangka yang
berprofesi sebagai driver ojek online ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.