PARBOABOA, Jakarta - Uji coba tilang emisi kendaraan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Menurut Kepala Bagian Humas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, tilang emisi kendaraan ini tujuannya demi mengurangi polusi udara.
"Uji coba tilang emisi kendaraan ini sudah dilakukan ya. Jadi masifnya mulai 1 September 2023 hingga 3 bulan ke depan. Kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, hingga Satpol PP ya," katanya melalui aplikasi perpesanan, Jumat (25/08/2023).
Yogi menjelaskan, uji tilang emisi kendaraan ini akan dilakukan di beberapa jalan di DKI Jakarta.
"Serentak kita lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, agar Jakarta bebas dari polusi udara tidak sehat," jelasnya.
Mulai Jumat (25/8/2023), Pemprov DKI memberlakukan uji coba tilang emisi kendaraan dari pukul 08.00- 12.00 WIB.
Uji coba tilang emisi kendaraan ini merujuk Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karenanya, masyarakat DKI Jakarta diminta segera melakukan uji emisi kendaraannya, untuk mengurangi polusi di DKI Jakarta yang semakin tidak sehat.
"Uji tilang emisi kendaraan ini sifatnya juga masih sosialisasi," imbuh Yogi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, denda ini dilakukan untuk membuat jera pengguna kendaraan.
"Kalau kendaraan bermotor didenda Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Pagi tadi (Jumat kemarin) sudah mulai dilakukan," ungkapnya.
Latif menambahkan, Polda Metro Jaya hanya membantu Dinas Lingkungan Hidup mengetes kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Kita hanya membantu DLH Jakarta. Jadi kalau ada yang belum melakukan uji emisi maka tim DLH akan melakukan hal tersebut di tempat penilangan, alatnya juga dari mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro mengatakan, dari beberapa kajian, peluang yang paling besar untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta lewat uji emisi kendaraan.
Sigit menambahkan, kendaraan menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan yaitu sekitar 44 persen. Disusul sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.
Editor: Kurniati