Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Ada Dua Luka Fatal di Bagian Dada dan Kepala

Jenazah Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan (Foto: JAWA POS/FEDRIK TARIGAN)

PARBOABOA, Jakarta – Tim Dokter Forensik yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menuntaskan hasil laporannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah Sugiharto, ia mengatakan bahwa tidak ada luka penganiaayaan di tubuh Brigadir J.  Ia memastikan korban tewas akibat luka tembak.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ade mengungkap, saat melakukan melakukan autopsi, gambaran luka yang terdapat pada Brigadir J masih terlihat sangat jelas.

Berdasarkan pemeriksaan yang berasal dari foto dan gambaran mikroskopik, tim dokter forensik memastikan bahwa hanya ditemukan luka tembak masuk dan luka tembak keluar dari tubuh Brigadir J.

Ade juga mengungkap, ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak yang keluar.

"Lokasi luka tembaknya ada dua luka yang fatal, yaitu luka di daerah dada dan di kepala. Itu sangat fatal," jelasnya.

Mengenai luka yang ada di jari Brigadir J, menurut Ade, itu adalah luka akibat alur arah lintasan peluru.

Dalam hasil outopsi ulang jenazah Brigadir J ini, ia pun menegaskan bahwa tak ada luka lain selain luka tembak yang ada di tubuhnya.

"Semua tempat-tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana, kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tandas Ade.

Berdasarkan berita yang beredar, Brigadir J dinyatakan tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebelumnya, pada (27/7/2022) pihak keluarga meminta untuk melakukan autopsi pada jenazah Brigadir J. Pasalnya, mereka menduga sang anak sempat mengalami penganiayaan lantaran banyaknya luka janggal di tubuhnya.

Terhitung Sabtu (20/8/2022), polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Adapun seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS