PARBOABOA, Jakarta – Korupsi merupakan salah satu persoalan klasik yang selalu dihadapi bangsa Indonesia dari waktu ke waktu.
Menurut laporan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 berada di angka 34 atau sama dengan satu tahun sebelumnya.
Itu berarti, Indonesia masih tergolong negara dengan tingkat korupsi tertinggi. Sebab, semakin kecil IPK, maka angka korupsi dinilai semakin besar.
Berhadapan dengan fakta ini, pencegahan dan pemberantasan korupsi mendesak untuk dilakukan di setiap sektor kehidupan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membagi strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga kategori, yakni tindakan represif, perbaikan sistem, serta pendidikan dan kampanye.
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui program sosialisasi bahan ajar dan penggunaan aplikasi Sistem Ajar Pendidikan Antikorupsi (SAPA) pada Rabu (23/07/2024) kemarin.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun menegaskan, SAPA dimaksudkan untuk membuka wawasan pejabat dalam mencegah kasus korupsi di lingkungan kerja.
"Kami bertujuan memberikan wawasan mengenai pencegahan korupsi kepada para pejabat administrator dan pengawas," kata Lumbun.
Pelatihan ini diharapkan dapat mengajarkan siswa tentang pentingnya integritas pencegahan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami ingin ASN menjadi teladan bagi siswa untuk berkreasi dan membangun sikap antikorupsi," tambah Lumbun.
Selain memberikan pendidikan langsung kepada siswa, para ASN juga diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja mereka sendiri.
Melalui pendekatan yang komprehensif, Pemkab Kepulauan Seribu berharap dapat menciptakan budaya antikorupsi yang kuat, mulai dari lingkup pemerintahan hingga masyarakat luas.
Peran ASN dalam Pemberantasan Korupsi
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa korupsi adalah masalah sosial dan pembangunan yang serius.
Ia menekankan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, lanjutnya, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Menurut Junaedi, SAPA merupakan langkah strategis untuk membekali ASN dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam memerangi korupsi.
ASN yang berpartisipasi diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjauhi tindakan koruptif dan menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi.
"Kami berharap sikap antikorupsi akan mengakar kuat di kalangan generasi muda," ujarnya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, SAPA merupakan langkah krusial karena beberapa alasan penting.
Pertama, meningkatkan integritas dan akuntabilitas. ASN yang terlibat dalam SAPA diharapkan dapat meningkatkan integritas dan akuntabilitas mereka dalam melaksanakan masing-masing tugas.
Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap wajah pemerintahan Kepulauan Seribu.
Kedua, mengurangi kerugian negara. Korupsi menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari segi finansial maupun sumber daya.
Dengan mengedukasi ASN tentang cara mencegah dan mendeteksi korupsi, diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik koruptif yang merugikan negara.
Ketiga, membangun budaya antikorupsi. SAPA merupakan bentuk kepedulian untuk membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
Dengan memberikan pemahaman kepada ASN, mereka diharapkan dapat menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat luas, termasuk kepada generasi muda.
Keempat, meningkatkan kualitas layanan publik. ASN yang memiliki pemahaman baik tentang antikorupsi akan lebih mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kelima, memenuhi tuntutan global. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan skor IPK-nya.
Pelatihan antikorupsi adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan ini serempak menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi.
Dengan adanya SAPA, Pemkab Kepulauan Seribu bermaksud memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Para ASN dan masyarakat luas juga diharapkan bekerja sama untuk membangun negara yang bersih dari korupsi.
Editor: Defri Ngo