Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Indra Kenz Kini Ditahan

Crazy Rich Medan Indra Kenz

PARBOABOA, Medan - Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya ditahan atas kasus penipuan Binomo. Penahan itu dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan, Kamis (24/2/2022).

Ramadan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Indra Kenz dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS