Usul Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengalihan Isu Karena Takut Kalah Pilpres?

Usul pemakzulan Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk pengalihan isu. (Foto: Instagram/@jokowi)

PARBOABOA, Jakarta - Usul pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencuat usai kelompok petisi 100 mendatangi Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantornya belum lama ini.

Dalam pengakuan mereka, pemakzulan dapat menjadi jalan alternatif untuk mencegah kecurangan pemilu yang potensial dimainkan oleh kekuasaan.

Di berbagai kesempatan, kritikus politik, Faizal Assegaf yang merupakan bagian dari kelompok petisi 100 secara gamblang mengemukakan titik temu antara usul pemakzulan dengan potensi kecurangan pemilu.

Di Podcast Abraham Samad SPEAK UP, ia mengatakan, petisi 100 tidak berkeinginan untuk melawan negara, tetapi untuk memastikan tata kelola demokrasi tidak dikendalikan oleh orang-orang yang menurutnya rentan membajak kekuasaan.

Faizal menyebut, keluraga Presiden Jokowi adalah pihak yang paling bertanggung jawab merusak demokrasi pemilu, lantas kekuasaanya harus dibatasi dengan pemakzulan.

"Kalau seluruh tokoh-tokoh nasional mengerucut pada satu keinginan memakzulkan jokowi, itu bukan mereka melawan TNI, melawan partai politik, tidak. Mereka ingin mengusir 5 orang aktor perusak demokrasi, yaitu Jokowi, Iriana, adik ipar Jokowi, Kaesang dan Gibran," kata Faizal.

Tak hanya itu, Faizal juga mengklaim, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan setuju dengan usul pemakzulan tersebut. 

Ia mengatakan, ketika Pak Mahfud yang merupakan bagian dari kekuasaan dan merupakan pembantu utama presiden Jokowi menerima aspirasi tokoh-tokoh oposisi, itu berarti ada kesepahaman untuk bersama-sama mencegah pemilu curang.  

"Ketika dia (Mahfud MD) membuka pintu, bertemu tokoh-tokoh oposisi, diberikan secara terhormat ruanganya, kemudian dia menanyakan hal-hal yang substantif, kemudian muncul di forum itu ada semacam kesepahaman petisi 100 dengan Pak Mahfud, bahwa untuk mencegah kecurangan pemilu ada solusi konstusi, yaitu memakzulkan presiden."

PARBOABOA menulusuri resposn Mahfud MD atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Dalam temuan kami, Mahfud memang mengaku menerima kedatangan kelompok petisi 100, namun tak pernah sedikit pun menyatakan persejutuannya terhadap usul pemakzulan.

Mantan Menhan era Gusdur itu hanya menjelaskan hal-hal penting terkait pemakzulan. Ia mengatakan, pemakzulan bukan urusan Menko Polhukam melainkan kewenangan DPR, itu pun, akan bisa diproses kalau diusul oleh sepertiga anggota dewan.

Mahfud juga merinci tenggat waktu pemakzulan yang melalui proses panjang. Ia menjelaskan, "Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR."

Sementara itu, terkait dugaan kecuarangan pemilu, Mahfud mengatakan, pihaknya terbatas menerima dan meneruskan laporan kepada pihak-pihak berwenang, antara lain, ke KPU, Bawaslu dan DKPP.

Pengalihan isu

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddigie turut merespons usul pemakzulan Presiden Jokowi oleh kelompok petisi 100.

Alih-alih melihat kegentingan memaksa dari usulan pemakzulan, Jimly justru melihat pemkazulan terhadap Jokowi sebagai pengalihan isu.

Lebih jauh, ia menilai, pengalihan isu itu dilakukan oleh pihak-pihak yang punya potensi kalah dalam kontestasi pilpres.

Sebagai pakar hukum Tata Negara, ia juga mengendus ketidakmungkinan usul pemakzulan itu dapat terealisasi mengingat prosesnya yang panjang di tengah kontestasi pemilu yang semakin dekat.

"Aneh 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tdk mungkin, kecuali cuma pngalihan prhatian atau karena pndukung paslon panik & takut kalah. 1 bulan ini mana mngkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR stal dari MK. Mari fokus sj sukseskn pemilu," kata Jimly dalam cuitannya di akun X miliknya dilihat PARBOABOA, Senin (15/1/2024).

Pihak Istana sendiri juga menanggapi isu pemakzulan terhadap orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi. Istana menilai, sah-sah saja usul pemakzulan itu dilakukan mengingat Indoneisa adalah negara demokrasi.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan,  menjelang tahun politik selalu ada saja pihak-pihak yang menggunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik.

Ari mengingatkan mekanisme pemkazulan presiden telah diatur dalam sejumlah Undang-Undang (UU). Selain itu kata Ari, "pemakzulan juga harus melibatkan lembaga-lembaga negara mulai dari legislatif hingga yudikatif."

"Sehingga tanpa melalui atauran itu maka tindakannya termasuk inkonsistusional."    

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS