PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei beserta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," ujar Whisnu.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," lanjutnya.
Adapun sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni, Indra Kenz yang merupakan afiliator Binomo, kemudian Fakar Suhartami yang berperan sebagai guru Indra Kenz, selanjutnya Brian Edgar Nababan yang berperan sebagai Development Manager Binomo yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra pun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.