PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hukuman 7 tahun penjara terdakwa kasus pencabulan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus yang merupakan salah satu dari tim JPU kasus kekerasan seksual oleh Mas Bechi.
"Ya, terhitung hari ini kami juga sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya," kata Tengku saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Selama 14 hari ke depan, kata Tengku, pihaknya akan menyusun memori banding untuk membantah pertimbangan yang dibuat dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
"Dengan upaya hukum ini kami akan menyusun memori banding untuk membantah pertimbangan yang dibuat dalam putusan PN Surabaya," ucapnya.
Tengku menyebut, JPU akan meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan bukan hanya Pasal 289 tentang perbuatan cabul.
"Meyakinkan hakim PT Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena kami yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP. Kami berharap majelis hakim PT Surabaya sependapat dengan JPU," ucapnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sutrisno menetapkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada putra tunggal seorang tokoh agama sekaligus kiai ternama yang berasal dari Jombang itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Mas Bechi divonis penjara selama 16 tahun.