PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya, membekuk dua warga negara asing asal Rusia dan Belanda, serta satu warga negara Indonesia, terkait kasus kejahatan pencurian data dan dana nasabah bank menggunakan modus skimming.
Para tersangka berinisial VK warga negara Rusia dan NG warga negara Belanda, keduanya dibekuk polisi di SPBU Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (10/9/2021). Sementara, tersangka RW ditangkap, di wilayah Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2021).
"FK mengaku sudah satu tahun berada di Indonesia. Biasanya kerja sebagai tour guide. Jadi biasa bawa turis asing baik ke Bali dan ke Jawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Kemudian FK pun mengajak NG dari Belanda ke Indonesia untuk terlibat dalam sindikat skimming dan sudah tinggal selama 4 bulan. Kedua bule ini merupakan eksekutor skimming. Keduanya tinggal menunggu perintah dari atasan untuk membobol rekening di ATM salah satu Bank nasional di Indonesia. Sementara tersangka ketiga ialah RW. Ia merupakan WNI yang bertugas menampung hasil pembobolan ATM.
"Sampai saat ini kami masih mendalami sindikat lainnya. Karena diduga masih ada sindikat yang menginduki sindikat kecil-kecil ini," jelasnya.
Skimming ATM merupakan tindakan mencuri data dengan menggunakan alat yang di pasang di ATM tersebut. Jadi setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya, kemudian dengan alat tersebut data-data nasabah bisa dicuri, diduplikasi masuk ke data mereka.
Dari data mereka ini kemudian masuk ke blank card atau kartu kosong, kemudian kartu kosong ini diserahkan ke pihak atasan mereka yang berada di luar negeri. Nantinya para atasan ini yang melakukan pengisian data nasabah yang telah dicuri ke blank card tersebut. Setelah data telah terisi, proses pencurian uang nasabah pun dilakukan. Kemudian RW, diperintahkan untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk.
Dari perbuatannya, para tersangka mendapatkan bagian sekitar 10% hingga 20%. untuk atasan para pelaku masih DPO karena berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.