PARBOABOA, Jakarta - Yahya Waloni yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sejak Kamis (26/8).
Sebelumnya Yahya ditahan di rumah tahanan namun mengalami
pembengkakan jantung. RS Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani dan
memberi penanganan medis kepada Yahya.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi
lemas, dan saat ini dirawat di RS Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan
penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di
Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan
kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal, antar lain Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.