PARBOABOA, Sumsel - Kasus pelecehan mahasiswa yang terjadi di Universitas Sriwijaya berlanjut. Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial DR (22) melaporkan seorang dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A (34) karena melakukan pelecehan saat mahasiswa tersebut melakukan bimbingan skripsi.
Untuk kasus ini petugas polisi dari Polda Sumsel telah menghadirkan olah TKP pada Rabu (1/12) di ruangan Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri. Olah TKP tersebut mendatangkan korban yang menunjukkan reka ulang kejadian pelecehan yang dilakukan dosen tersebut kepadanya.
Dosen A yang menjadi terlapor telah dicopot dari jabatannya, sementara menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
Staf Unsri juga dilaporkan melakukan pelecehan
Kasus tersebut bahkan belum selesai diproses, laporan kembali dilayangkan dua orang mahasiswa lainnya yang mengaku mendapat pelecehan dari staf di Unsri.
Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, modus pelecehan yang dilakukan staf tersebut berbeda dengan yang dilakukan dosen A yang lebih dulu dilaporkan. Kedua korban mengaku mendapat pelecehan melalui handphone.
“Laporannya sudah kita terima. Modus terduga pelaku melecehkan via handphone dengan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada korban mahasiswi,” kata Masnoni, Rabu (1/12).
Masnoni menambahkan laporan kedua mahasiswa tersebut dilayangkan pada Rabu (1/12). Mereka membuat aduan ke Subdit IV Renakta Polda Sumsel dengan didampingi perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Saat ini petugas masih mendalami pelaporan tersebut dan mengumpulkan saksi dan alat bukti untuk menentukan konstruksi hukumnya.