PARBABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Tersangka adalah seorang wanita yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang tak sanggup melunasi hutang pinjolnya di Wonogiri, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatkan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus pinjol yang menyebabkan seorang konsumennya bunuh diri.
Namun Andi belum dapat membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan ataupun peranan tersangka tersebut dalam perkara pinjol ilegal ini. Andri pun belum mengungkapkan identitas dari tersangka yang ditangkap. Ia hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan seorang perempuan dan ditangkap di kawasan Jakarta.
"Ditangkap 10 November 2021 kemarin. Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang. Total ada 13," kata Kombes Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Pemberitaan sebelumnya mengabarkan seorang ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah mengakhiri hidupnya pada 21/10/2021. Korban berinisal WPS sempat menulis surat kepada suaminya. Ia mengaku memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 juta. Korban memutuskan mengahiri hidupnya karena tak tahan dengan tekanan dan teror yang dilakukan penagih (debt collector) pinjol.
Polisi kemudian memburu orang-orang dibalik pinjol ilegal yang menyebabkan korban jiwa tersebut. Polisi mengamankan 7 orang termasuk JS, warga negara China yang diduga sebagai bos pinjaman online ilegal itu.