129 Pejabat di Pemko Pematang Siantar Diganti

Tampak depan gedung Balai Kota Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra P Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengganti 129 pejabat. Mereka sudah dilantik untuk menempati jabatan baru setingkat pratama.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan, pengukuhan dalam rangka mengisi jabatan tertentu di Pemko, untuk meningkatkan pelayanan.

Timbul merinci, aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik dan diambil sumpah atau janjinya, yaitu eselon IIB sebanyak empat orang, eselon IIIA sebanyak 12 orang, eselon IIIB sebanyak 36 orang, eselon IVA sebanyak 35 orang, eselon IVB sebanyak 4 orang, dan jabatan fungsional pada Puskesmas sebanyak 38 orang. 

"Sehingga total keseluruhan 129 orang," jelasnya, Selasa, (03/01/2023).

Timbul menyebutkan dalam pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV ini tidak ada pejabat yang dinonjobkan. Para pejabat hanya dipindah tugaskan dan di tempatkan yang lebih tepat atau di promosikan.

"Tidak ada yang di- nonjob. Yang ada rolling dan promosi bagi mereka," jelasnya.

Ia mengatakan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan serta pengambilan sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Pematang Siantar berdasarkan: rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: b-4571/JP.00.00/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang rekomendasi persetujuan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

"Pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugasnya. Jaga amanah ini dengan baik, dan tingkatkan pelayanan khususnya di pelayanan publik di tempat kerja masing-masing,” tutupnya.

Pergantian 125 jabatan tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 800/8724/BKD/III/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal persetujuan pengangkatan inspektur pembantu wilayah III dan inspektur pembantu khusus pada Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar.

Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800/1346/XII/WK-THN.2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800/1347/XII/WK-THN.2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil ke dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800/1348/XII/WK-THN.2022 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar dari jabatan pengawas ke dalam jabatan pelaksana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS