PARBOABOA, Aceh – Seorang gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 14 pria. Ia diperkosa secara bergiliran dan disekap selama 2 hari di sebuah kamar cafe di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Peristiwa ini berawal ketika seorang gadis bernama Bunga (15) pergi dengan sepeda motor untuk membeli bakso bakar pada Sabtu (11/12) sore. Namun karena turun hujan, Bunga pun berteduh di sebuah bangunan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dua pria kemudian mendekati Bunga dan mengajaknya ke sebuah cafe. Bunga pun dibawa ke dalam kamar di cafe tersebut secara paksa. Ia disekap dan diperkosa secara bergiliran.
Sementara itu, ibu korban tengah panik lantaran putrinya tak kunjung pulang hingga pukul 23.50 WIB. Ia pun berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya. Namun, hal itu sama sekali tidak membuahkan hasil.
Pada Selasa (14/12), seorang saksi bernama M Hidayat menerima telepon dari temannya yang memberitahu lokasi Bunga. Ia kemudian memberitahu hal itu ke ibu korban.
Sang ibu pun bergegas menjemput putrinya di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue. Sesampainya di rumah, Bunga menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya. Ia juga mengaku, dirinya disekap selama 2 hari di kamar itu.
Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya. Personel Reskrim Nagan Raya langsung bergerak dan menyelidi kasus tersebut. Polisi kemudian menemukan 3 kondom yang dipakai oleh pelaku ketika memperkosa korban dan 4 telepon pintar di lokasi kejadian.
Pada Jumat (17/12), polisi berhasil menangkap 9 pelaku, yakni JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Sementara 5 orang lainnya masih dalam buruan.
Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 23 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.