Agus, Guru Les Piano di Palembang Cabuli Murid 9 Tahun

Aguscik Laode (34), guru les piano tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun. (Foto: Instagram/@grebek_paltv)

PARBOABOA, Jakarta – Seorang guru les piano, Aguscik Laude alias Agus (34), di Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap polisi. Pasalnya, Agus telah mencabuli muridnya, yang merupakan anak perempuan berusia 9 tahun, inisial NA, dengan modus agar bisa lentur bermain piano.

Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan Agus kepada pihak berwenang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Benar. Setelah menerima laporan dari orangtua korban, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12). Pelaku langsung kami tahan," ungkapnya pada Rabu (18/12).

Perbuatan tak bermoral Agus terjadi pada Sabtu (7/12) di ruang piano tempat kursus musiknya. Saat itu, ia hanya berdua dengan korban.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu, menutup mata korban dengan masker, serta mengganjal pintu. Sambil melancarkan aksinya, pelaku juga menyanyikan lagu," jelasnya.

Kasus ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan dari masyarakat. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku dan meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas.

Sejumlah organisasi perlindungan anak di Palembang juga turut angkat bicara. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap guru les privat dan memberikan edukasi kepada orang tua agar lebih waspada terhadap tanda-tanda pelecehan seksual pada anak.

Saat ini, Agus ditahan di Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AL dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Trauma yang dialami korban memerlukan perhatian khusus, baik dari keluarga maupun profesional.

Dengan kejadian ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan anak semakin meningkat.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS