26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Senin 28 November 2022

Polda Metro Jaya kembali berlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: ©Liputan6.com/Herman Zakharia)

PARBOABOA, Jakarta – Pembatasan kendaraan di jalanan Ibu Kota kembali digelar hari ini, Senin (28/11/2022) berlaku untuk kendaraan mobil berpelat genap.

Pemilik mobil berpelat genap dapat dengan bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap tanpa harus khawatir dikenai sanksi tilang. Sementara itu, mobil dengan pelat ganjil bisa mencari jalan alternatif lain.

Peraturan ganjil genap sendiri dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Untuk selengkapnya, Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS