9 Anak di Bawah Umur Mengajukan Permohonan Menikah di Pematang Siantar

Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar mencatat ada sembilan anak di bawah umur yang belum mencukupi batas usia untuk menikah mengajukan dispensasi kawin. Kamis (19/01/2023). (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar mencatat ada sembilan anak di bawah umur yang belum mencukupi batas usia untuk menikah mengajukan dispensasi kawin.

Petugas Pelayanan Pengaduan Pengadilan Agama, Dwi mengatakan, dispensasi ini diajukan calon pengantin yang umurnya masih di bawah usia untuk menikah, sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU). 

Dia menyebut, angka permohonan dispensasi kawin di 2022 meningkat menjadi sembilan permintaan, dari 2021 sebanyak delapan. 

Dwi menerangkan, sesuai UU Nomor 16/2019 tentang perubahan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, batas usia menikah menjadi 19 tahun. 

Menurutnya, faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas yang berujung hamil, pergaulan bebas yang berujung zina, tingkat kemiskinan atau faktor ekonomi, dan dijodohkan orang.

“Yang paling banyak itu ya karena seks di luar nikah atau hamil duluan,’’ jelasnya kepada Parboaboa, Kamis (19/01/2023).

Dwi juga mengatakan, saat di persidangan para pemohon harus hadir sendiri beserta anak, calon menantu, calon besan, serta dua orang saksi.

“Permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan, jika anak para pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah,” katanya.

Dwi menambahkan, sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi untuk mengajukan dispensasi kawin yaitu surat permohonan yang diajukan oleh orang tua anak, surat rekomendasi dari psikolog, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua anak, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir calon suami dan istri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS