PARBOABOA, Jakarta - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yangon, Myanmar akhirnya bisa kembali ke tanah air. Dari proses pemeriksaan otoritas setempat, dinyatakan mereka merupakan korban TPPO. ​
Mereka tiba di Indonesia pada Jumat (4/8/2023). Kepulangannya didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon dan fasilitasi pembiayaan oleh Kementerian Luar Negeri.
Kesembilan orang WNI tersebut, terdiri atas dua perempuan dan tujuh laki-laki. Tiga orang berasal dari Sumatera Utara, dua dari Jawa Tengah dan sisanya masing-masing berasal dari Banten, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Jawa Barat.
Sebelumnya para korban itu mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Mendapati laporan adanya TPPO, Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Alhasil kesembilan WNI bisa keluar dari perusahaan.
Sebelum pulang ke Tanah Air, mereka sempat ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sambil menjalani proses pemeriksaan.
Selanjutnya, setelah proses asesmen, mereka dipindahkan ke Yangon. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Setelah tiba di Indonesia, kesembilan WNI ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
KBRI Yangon dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri mengatakan akan berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik Myanmar.
Pemerintah RI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.