Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Disetujui DPR, Prabowo Dorong Rekonsiliasi Nasional

Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. (Foto: IG/@presidenrepublikindonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengabulkan permohonan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kamis (31/7/2025) kemarin.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyetujui dua surat Presiden, yakni surat nomor R-43/Pres/07/2025 mengenai abolisi untuk Tom Lembong, serta surat nomor R-42/Pres/07/2025 terkait pemberian amnesti bagi lebih dari seribu orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kedua permohonan itu telah melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk uji publik dan kajian menyeluruh oleh kementerian terkait. 

Ia memastikan bahwa nama-nama yang diajukan telah melewati evaluasi yang komprehensif.

“Pemberian abolisi secara hukum berarti semua proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” jelas Supratman. 

Ia menambahkan Presiden Prabowo ingin menjadikan momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sebagai titik awal untuk memperkuat rekonsiliasi nasional dan pemulihan sosial-politik bangsa.

Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan serta denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Ia dinyatakan bersalah karena menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta guna meloloskan Harun Masiku dalam pergantian antar waktu anggota DPR. 

Namun, ia dibebaskan dari tuduhan menghalangi proses hukum atau "obstruction of justice".

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin dalam konstitusi. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. 

Meski begitu, aturan teknis mengenai prosedur ini masih merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1945, yang tidak secara eksplisit menjelaskan definisi kedua istilah tersebut.

Dalam literatur hukum, amnesti dipahami sebagai penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana yang telah dijatuhkan, biasanya diberikan untuk tindak pidana yang bersifat politik atau dalam konteks rekonsiliasi nasional. 

Sementara itu, abolisi merupakan penghentian proses hukum pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, jika sudah ada vonis, status hukumnya tetap melekat.

Dengan demikian, melalui abolisi, semua proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi pada tahap penyidikan maupun pengadilan. 

Di sisi lain, amnesti yang diberikan kepada Hasto dan 1.116 terpidana lainnya akan membebaskan mereka dari seluruh akibat hukum pidana, termasuk status sebagai narapidana.

Menanggapi keputusan ini, Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para legislator. 

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap proses keadilan, namun menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukum mengenai langkah selanjutnya.

Terpisah, PDIP menegaskan amnesty terhadap Hasto tidak berkaitan dengan isu politik transaksional, utamanya karena pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pasca keputusan itu.

Politikus PDIP, Said Abdullah, menepis tudingan tersebut saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center pada Jumat (1/8/2025). Ia menyebut tidak ada motif transaksional di balik kehadiran Dasco dalam pertemuan itu.

Ia mengimbau publik agar tidak terlalu jauh berspekulasi hanya karena beredarnya foto pertemuan tersebut yang muncul berdekatan dengan pengumuman pemberian amnesti terhadap Hasto.

Said juga menerangkan bahwa PDIP telah mengetahui lebih awal keputusan Presiden Prabowo soal amnesti kepada Hasto. Ia menyebut partainya berjuang keras melalui jalur hukum dan tidak menerima perlakuan istimewa apa pun.

Momentum Rekonsiliasi?

Praktisi hukum di Veritas Todja Raja Law Firm, Rikardus Moan Baga memiliki pendapat yang berbeda terhadap pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

Rikardus menyebut, pemberian amnesti itu bukan hanya langkah hukum semata, tetapi juga mencerminkan strategi rekonsiliasi politik nasional yang lebih luas. 

"Hal ini bisa dibaca dari posisi PDI-P yang berada di barisan oposisi dan kini memilih jalur kompromi dalam menghadapi perubahan konstelasi kekuasaan nasional," ujarnya kepada PARBOABOA, (01/8/2025).

Rikardus menerangkan, transisi kekuasaan menandai pergeseran kekuatan politik nasional. Dalam konteks seperti ini, partai-partai besar seperti PDIP tak punya pilihan selain menyesuaikan diri dengan lanskap baru. 

"Survival adalah keniscayaan dalam politik transisional," ujar Rikardus.

Amnesti tersebut dinilai sebagai pendekatan baru yang diambil kedua belah pihak. Di satu sisi, Presiden Prabowo menunjukkan keterbukaannya terhadap integrasi kekuatan lama dalam format pemerintahan baru. 

Di sisi lain, PDIP mengadopsi pendekatan low-profile cooperation yang memungkinkan mereka tetap memainkan peran sebagai "loyal opposition" di mana mengkritik dari dalam sistem tanpa merusak stabilitas nasional.

Menurut Rikardus, strategi rekonsiliasi ini tidak hanya menjaga posisi tawar PDIP, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme koreksi institusional terhadap kekuasaan yang baru terbentuk. 

“Rekonsiliasi bukan berarti tunduk, melainkan membuka saluran koreksi dan kontrol dari dalam. PDIP dapat memainkan fungsi sebagai oposisi loyal yang mendorong arah kekuasaan tetap berada di jalur konstitusional,” tegasnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya "political laundry" untuk membersihkan warisan loyalis Jokowi yang dianggap tidak lagi relevan dalam konfigurasi pemerintahan saat ini. 

Dengan masuknya PDIP dalam orbit kekuasaan Prabowo, peluang untuk merestorasi jalur kebijakan nasional yang lebih inklusif dan berimbang pun terbuka.

Rikardus menggarisbawahi bahwa dalam lima tahun ke depan, partai-partai besar akan bersaing untuk mempertahankan akses terhadap sumber daya dan kekuatan institusional. 

"Partai yang mampu membaca arah angin dan menyesuaikan diri dengan cepat akan tetap relevan, bahkan dalam situasi otoritarianisme ringan sekalipun," ungkapnya.

Pemberian amnesti kepada Hasto pun akhirnya tidak bisa dilepaskan dari konteks besar rekonsiliasi dan adaptasi strategis. 

Dalam politik Indonesia yang cair dan penuh manuver, keputusan ini mencerminkan bagaimana kompromi, bukan konfrontasi, menjadi jalan paling rasional untuk tetap bertahan dan berpengaruh.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS