PARBOABOA, Jakarta – Artis Nikita Mirzani yang diketahui memberikan sindiran keras kepada selebgram Rachel Vennya yang sudah terbukti melanggar peraturan karantina, kembali menyingung soal pelanggaran aturan karantina yang dilakukan oleh publik figur.
Kali ini Nikita Mirzani mengunggah ulang Instastories yang mengklaim bahwa ada keluarga musisi yang juga tidak menjalani karantina.
"Ada yang kabur lagi tuh kakak, satu keluarga musisi terkenal," tulis Nikita Mirzani di Instagram Stories, Minggu 12 Desember 2021.
Sindiran Nikita Mirzani seolah merujuk pada keluarga Ahmad Dhani yang dituding tidak menjalani karantina usai pulang dari luar negeri.
Tudingan itu sebelumnya datang dari pegiat media sosial, Adam Deni yang menduga keluarga besar Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
"Kejadian Kabur Karantina Part 2? Mohon izin bertanya dengan etika saya yg sangat SOPAN, apakah laporan yang saya terima ini benar terjadi?," tulis Adam Deni di caption Instagram miliknya @adamdenigrk, Minggu, 12 Desember 2021.
Adam Deni mengaku menerima sebuah DM dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan. Dalam pesannya, orang tersebut mengatakan jika dirinya bertemu dengan keluarga Ahmad Dhani di Cappadocia, Turki, untuk menaiki balon udara, lantaran berada dalam satu bis yang sama.
Saat kembali ke Indonesia pengirim DM tersebut mengaku mendapat info jika Ahmad Dhani dan keluarga bisa bebas berjalan-jalan di mal, sementara anak-anaknya asyik berkeliling Jakarta dengan menggunakan helikopter. Padahal seharusnya ada kewajiban 10 hari karantina seusai pulang dari luar negeri.
“Apakah benar keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani kewajiban karantina? Dan jika memang ini terbukti benar, apakah ini masih ada sangkut pautnya dengan staf protokol DPR?,” ucap Adam Deni dalam caption.
Satgas Buka Suara soal Dugaan Ahmad Dhani Tak Karantina
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 buka suara mengenai dugaan Ahmad Dhani dan keluarga, termasuk sang istri Mulan Jameela, tidak menjalani karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti seluruh WNI dan WNA perjalanan internasional untuk mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari. Sedangkan untuk WNI yang pulang dari 11 negara yang ditandai sementara akibat varian Omicron memiliki kewajiban karantina selama 14 hari.
"Agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan kalangan public figure untuk perlu saling mengingatkan dan mematuhi aturan tersebut. Pemerintah akan melakukan tindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19," ujarnya.