PARBOABOA, Surabaya - Tiga anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/01/2023). Diketahui, tiga terdakwa tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selain itu, dalam pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum mengatakan memohon kepada Majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menerima eksepsi penasihat menyatakan dakwaan batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melepaskan terdakwa dari rumah tahanan negara terhitung sejak esepsi dibacakan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Nurul Anaturroh memaparkan, eksepsi tersebut didasari pada surat dakwaan JPU yang dianggap tidak lengkap dan tidak jelas. JPU tidak mengatakan akibat dalam suatu perbuatan pidana.
"JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," ujar Nurul.
Terlebih lagi, lanjut dia, dakwaan JPU yang menjelaskan kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembangkan kewajiban tersebut pada terdakwa.
"Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP," terangnya.
Bukan hanya itu, terdakwa yang merupakan anggota polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan hanya status FIFA atau regulasi PSSI.
"Status FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai 'law of the game' dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law' sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," katanya.
"Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum," tambah Nurul.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," jelasnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu JPU untuk menanggapi dakwaan itu, pada sidang selanjutnya, Selasa (24/01/2023).
"Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup," ujar Hakim Abu Achmad.
Sebelumnya, dikettahui lima tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Selasa (16/01/2023) kemarin. Adapun, empat terdakwa lain di antaranya, yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.