PARBOABOA, Pematang Siantar - Pelarangan menjual pakaian bekas impor yang menuai banyak protes, justru mendapat respon positif dari seorang Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sultan Agung, Sumatra Utara (Sumut).
Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarangan Ekspor dan Barang Dilarang Barang merupakan bentuk upaya pemerintah menyelamatkan para UMKM di Indonesia khususnya Kota Pematang Siantar, dari gempuran pakian luar.
"Saya mendukung sepenuhnya kebijakan dari pemerintah ini karena dengan alasan melindungi produk lokal. Serta untuk menjaga kesehatan dari pakaian bekas," ujar Wakil Ketua IV STIE Sultan Agung, Erbin Chandra kepada PARBOABOA, Rabu (05/04/2023).
Menurutnya, kebijakan ini juga guna meningkatkan semangat pelaku usaha produk lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai produk lokal. Sedangkan para pedagang pakaian bekas sendiri harus diberi pemahaman terkait larangan ini dan beralih usaha lain.
"Para pedagang pakaian bekas tentunya harus diberi pemahaman terkait hal ini dan dapat beralih ke usaha yang lain. Dan juga, coba manfaatkan teknologi yang ada sebagai media untuk berjualan. Seperti live commerce yang sedang tren di tahun 2023 ini," Jelasnya.
Chandra juga mengakui bahwa kualitas dari pakaian bekas Impor memiliki kualitas yang sangat bagus dan juga dengan harga yang terjangkau murah.
"Namun banyak juga produk lokal yang tidak diragukan lagi kualitasnya. Bahkan anak-anak muda sudah banyak yang menyukai produk lokal seperti Eiger, The Executive, Erigo dan lainnya," tuturnya.
Chandra mengatakan, jika tidak segera ditindak, maka kecintaan warga Indonesia terhadap produk lokal sendiri semakin terancam.
"Makanya, pemerintah melakukan langkah awal seperti membuat regulasi melarang produk impor menjadi paksaan kepada masyarakat untuk tidak bergantung terhadap produk impor tersebut," katanya.