Anggaran Perbaikan Museum Simalungun Tak Masuk di APBD Pematang Siantar 2023, Pengamat: Mungkin Belum Urgen Direhab

Kondisi Museum Simalungun yang berada di Jalan Sudirman Nomor 20 mendesak untuk diperbaiki, namun Pemko Pematang Siantar belum merealisasikan anggaran pemeliharaan dan perawatan untuk tahun 2022 dan 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat sejarah dari Universitas Simalungun (USI), Jalatua Habungaran Hasugian menduga perbaikan Museum Simalungun mungkin dianggap tidak terlalu penting oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, sehingga tidak dianggarkan dalam APBD 2023.

Padahal menurutnya, jika Pemko Pematang Siantar merasa Museum Simalungun penting, maka rehabilitasi segera direalisasikan, termasuk penganggarannya.

"Begini, yang namanya kita bermohon, ya tetap harus bersabar saja. Tanpa ikut kita (masyarakat) komentari pun, kalau memang dinas terkait juga merasa Museum Simalungun itu urgen direhab, segera mereka akan realisasikan," katanya kepada PARBOABOA, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, pengurus Yayasan Museum Simalungun mengajukan dana perbaikan museum sebesar Rp90 juta yang disebut akan direalisasikan tahun ini. Namun ternyata, anggaran tersebut tidak masuk dalam APBD 2023.

Jalatua yang juga dosen sejarah di FKIP Universitas Simalungun (USI) ini menjelaskan daya serap anggaran dan pendapatan per semester ganjil menjadi kunci dalam pelaksanaan APBD tahun 2023.

"Karena kan banyak mekanisme yang harus dilalui jika meminta Pemko (Pematang) Siantar untuk merehabnya, terserah soal besarnya bantuan. Kalau memang akan dianggarkan pada P-APBD, ya tentu harus kita tunggulah, karena sekarang belum masa pembahasan Perubahan APBD di Pemko Siantar," ungkapnya.

Tidak masuknya anggaran perbaikan Museum Simalungun yang diajukan Yayasan Museum Simalungun di APBD 2023 dibenarkan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.

Dosen Sejarah FKIP Universitas Simalungun (USI), Jalatua Habungaran Hasugian mengatakan, jika Pemko Pematang Siantar merasa penting untuk merehabilitasi museum, maka anggarannya pasti dimasukkan dalam APBD 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan di Disdik Kota Pematang Siantar, Lusamti Simamora, pengajuan dana rehabilitasi bangunan Museum Simalungun sebesar Rp90 juta belum masuk penganggaran APBD tahun ini.

"Untuk tahun ini belum ada kita anggarkan. Rencana kita akan ajukan di P (Perubahan) APBD 2023. Karena di tahun 2021 sudah kita anggarkan juga sebesar Rp30 juta. Sedang proses," ujarnya melalui sambungan telepon kepada PARBOABOA, Sabtu (29/7/2023)

Lusamti menjelaskan alokasi anggaran perawatan rutin Museum Simalungun itu sesuai kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2021.

"Alokasi dana sesuai penandatanganan MoU di tahun 2021, dimana biaya operasional berasal dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Simalungun sendiri, sedangkan dana perawatan rutin dan rehabilitasi berasal dari Pemko Pematang Siantar untuk dua tahun pengajuan," katanya.

Disdik Pematang Siantar, lanjut Lusamti, akan terus melakukan koordinasi dan melakukan pengajuan kembali pada Perubahan APBD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematang Siantar agar dipaparkan kepada DPRD Pematang Siantar.

"Kami (Disdik) akan terus melakukan koordinasi dan melakukan pengajuan kembali kepada DPRD agar dapat menerima tambahan pada PABD bersama pengajuan mereka (Yayasan Museum Simalungun) sebesar Rp90 juta," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Pematang Siantar, Hilmansyah Sinaga mengakui pengajuan anggaran perbaikan Museum Simalungun belum masuk dalam pembahasan DPRD Kota Pematang Siantar.

"Belum tahu itu. Belum ada pembahasan anggaran terkait perawatan dan rehabilitasi gedung Museum Simalungun," ujarnya kepada PARBOABOA, Sabtu (29/7/2023).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematang Siantar ini menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD  tengah melaksanakan pembahasan atas laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan oleh Wali Kota Pematang Siantar dalam  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan segera melaksanakan perubahan APBD tahun 2023 yang sedang berjalan.

"Pasti akan dibahas di P APBD jika pengajuannya sudah masuk ke kami (Banggar). Yang jelas, komunikasi legislatif dan eksekutif harus terjalin agar anggarannya dapat berjalan semestinya. Sebab dalam penyusunan rencana kerja dilakukan oleh semua alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan mereka (dinas terkait)," imbuh Hilmansyah.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS