PARBOABOA, Jakarta – Seorang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri berinisial BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap juniornya yang merupakan prajurit wanita TNI Angkatan Darat. Hal ini terjadi di Bali pada akhir November 2022 lalu.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal, Andika Perkasa mengatakan, pihaknya langsung memproses hukum setelah mendapat informasi terkait perbuatan asusila tersebut.
“Oh, sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (01/12/2022).
Jenderal Andika mengatakan, saat ini pelaku BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Datasemen Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, sebab korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Akan tetapi, kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebab pelaku adalah anggota Paspampres yang berada dibawah pembinaan Mabes TNI secara langsung.
"Jadi, kalau tidak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Jenderal Andika menegaskan, dirinya akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.
Menurut Jenderal Andika, selain memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika Perkasa