PARBOABOA, Jakarta – Unilever menarik sejumlah produk dry shampoo atau sampo kering lantaran terdapat zat benzena, bahan kimia yang menyebabkan kanker. Zat tersebut diketahui berpontensi menyebabkan kanker pada penggunanya.
Dilansir dari Food and Drug Administration (FDA) produk-produk yang diduga tercemar zat tersebut diproduksi sebelum Oktober 2021 dan didistribusikan di pengecer nasional.
"Paparan benzena dapat terjadi melalui inhalasi,oral, dan melalui kulit dan juga dapat mengakibatkan kanker termasuk leukemia dan kanker darah sumsum tulang dan gangguan darah yang dapat mengancam jiwa," tulis FDA dikutip, Selasa (25/10/2022).
Namun, jika keracunan benzena bisa mematikan karena menyebabkan sel-sel dalam tubuh bekerja secara abnormal. Paparan benzena dapat menyebabkan sel sumsum tulang tidak menghasilkan sel darah merah atau dapat menyebabkan sel darah putih dari sistem kekebalan tubuh Anda gagal.
Orang yang menghirup benzena dalam dosis tinggi dapat mengalami tanda dan gejala berikut dalam beberapa menit hingga beberapa jam:
Kantuk, pusing, detak, jantung cepat atau tidak teratur, sakit kepala, tremor, kebingungan, ketidaksadaran dan kematian.
Makan makanan atau minuman yang mengandung benzena tingkat tinggi dapat menyebabkan gejala dalam beberapa menit hingga beberapa jam mengalami muntah, iritasi perut, pusing, kantuk, kejang, detak jantung cepat atau tidak teratur dan bahkan kematian.
Efek utama paparan jangka panjang terhadap kadar benzena yang tinggi di udara dapat menyebabkan leukemia, kanker organ pembentuk darah.
Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (bagian dari WHO) mengklasifikasikan benzena sebagai karsinogenik bagi manusia karena menyebabkan leukemia myeloid akut (AML).
Meskipun belum ada laporan terkait efek samping dari pengguna produk tersebut, pihak Unilever menarik produk sebagai langkah pencegahan. Para peritel juga telah di minta untuk tidak menjual produk sampo kering tersebut. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut akan segera menyampaikan informasi terkait hal tersebut.
“Akan segera diinformasikan,” pungkas Humas BPOM saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2022).