PARBOABOA - Dalam ajaran agama Islam, hukum salat terbagi menjadi dua. Selain salat lima waktu, maka ibadah salat lainnya memiliki hukum sunnah, salah satunya adalah salat rawatib.
Salat rawatib adalah salat yang dikerjakan pada saat sebelum (qabliyah) atau pun sesudah (ba’diyah) salat wajib (salat fardhu).
Bedasarkan hukumnya, salat sunnah Rawatib terbagi menjadi dua lagi, yakni sunnah muakkad dan ghairu muakkad.
Lalu, apakah perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad pada salat rawatib ini? Untuk itu, simak informasinya pada ulasan di bawah ini.
1. Pengertian Salat Sunnah Muakkad
Menurut ilmu Ushul Fiqh, salat sunnah muakkad artinya adalah salat sunnah yang dilakukan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan untuk dilakukan sebab tingkatan pahalanya hampir mendekati ibadah wajib.
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, salat sunnah muakkad merupakan salat dengan yang memiliki tingkatan sedikit di bawah fardhu (wajib), yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaan dan masih tidak berdosa jika belum mampu mengerjaknnya secara rutin.
• Contoh Salat Rawatib Yang Hukumnya Sunnah Muakkad
Apakah perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad berkaitan dengan contoh salat rawatib? Maka jawabannya adalah ya, berikut ini contoh salat rawatib yang hukumnya sunnah muakkad adalah antara lain:
- Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat subuh (qabliyah subuh)
- Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat dzuhur (qabliyah dzuhur)
- Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat dzuhur (ba’diyah dzuhur)
- Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat maghrib (ba’diyah maghrib)
- Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat isya (ba’diyah isya)
• Contoh Salat Sunnah Muakkad
Sementara contoh salat sunnah muakkad adalah antara lain:
- Salat sunnah witir
- Salat tahajud
- Salat tarawih di bulan ramadhan
- Salat hari raya idul fitri
- Salat hari raya idul adha
- Salat tahiyatul masjid
- Salat dhuha
- Salat gerhana
- Salat sunnah istisqo’
- Salat hajat
- Salat awwabin
- Salat tasbih
- Salat taubat
• Dalil Untuk Mengerjakan Salat Sunnah Muakkad
Merupakan salah satu salat yang menjadi rutinitas Nabi adalah salat sunnah muakkad sebanyak 10 rakaat dalam sehari semalam.
“Telah berkata Abdullah Ibnu Umar, ‘Saya hafal tentang shalat sunnah Nabi SAW, yakni sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zhuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah Isya di rumahnya dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
• Ketentuan Melaksanakan Sholat Sunnah Muakkad
- Dilakukan tidak didahului oleh adzan dan iqomah (kecuali salat sunnah rawatib muakkad).
- Dikerjakan secara sendirian (munfarid) (kecuali sholat dua hari raya).
- Harus diawali dengan niat (sesuai jenis sholat yang akan dikerjakan).
- Dilaksanakan dua rakaat dengan satu salam.
- Sangat disarankan untuk melaksanakan sholat sunnah di tempat yang berbeda dari sholat wajib.
- Lafal bacaan salat dibacakan dengan cara berbisik.
2. Pengertian Salat Sunnah Ghairu Muakkad
Menurut Ulama Hanabilah salat sunnah ghoiru muakkad adalalah sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Maka dapat kita simpulkan, pengertian salat sunnah ghairu muakkad adalah salat sunnah yang dianjurkan namun tidak terlalu ditekankan untuk pelaksanaannya setiap hari.
• Contoh Salat Rawatib Yang Hukumnya Ghairu Muakkad
- Dua rakaat qabliyah subuh atau sebelum salat dzuhur (selain dua rakaat yang muakkad)
- Dua rakaat ba’diyah dzuhur atau sesudah dzuhur (selain dua rakaat yang muakkad)
- Empat rakaat sebelum ashar (qabliyah ashar)
- Dua rakaat sebelum maghrib (qabliyah maghrib)
• Dalil Untuk Mengerjakan Salat Sunnah Ghairu Muakkad
Menurut dalil, apakah perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad? Jawabnya juga iya, berikut kami akan memberikan pembahsan megenai hal tersebut.
Salat ini dapat menghindarkan diri dari api neraka, pernyataan ini sesuai dengan salah satu hadis riwayat yakni:
"Barangsiapa yang mengerjakan dengan rutin empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya," (HR. At Tirmidzi dan Imam Ahmad).
Demikianlah informasi mengenai salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad beserta contoh dan dalil hadisnya.
Lantas, apakah perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad? Salat sunnah muakkad merupakan salat yang memiliki tingkatan sedikit di bawah ibadah fardhu (wajib).
Sedangkan salat sunnah gairu muakkad merupakan salat yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa bila ditinggalkan.