PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin waktu setempat mencabut larangan bagi warganya untuk bepergian ke Indonesia.
Dilansir Arab News, Selasa (7/6/2022), Kementerian Dalam Negeri Saudi memutuskan untuk mencabut larangan itu, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik berdasarkan laporan otoritas terkait.
"(Pemerintah) mencabut penangguhan perjalanan warga negara, langsung maupun tak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Saudi melalui Twitter resminya.
Negara kerajaan itu sebelumnya melarang warganya bepergian ke 16 negara, termasuk Indonesia.
Sementara ke-15 negara lainnya adalah Lebanon, Iran, Turki, Suriah, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Venezuela, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Libya.
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) akhir Mei lalu.
Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian, baik ke negara Arab maupun non-Arab.
Masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara Arab, sedangkan kunjungan ke negara non-Arab harus memiliki masa berlaku paspor lebih dari enam bulan.
Demikian juga halnya bagi warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku paspor juga harus lebih dari tiga bulan.
Warga Saudi yang bepergian ke luar negeri juga harus memenuhi syarat dengan menerima tiga dosis vaksin Covid-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
Menanggapi keputusan pemerintah Saudi tersebut, ementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menyambut baik.
"Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut kebijakan larangan bepergian (travel ban) warganya ke Indonesia," tulis Kemlu dalam Twitter resminya, Selasa.