PARBOABOA, Jakarta – Atta Halilintar buka suara setelah dirinya dituduh sebagai salah satu tokoh dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh korban robot trading Net89.
Dalam pernyataanya di Instagram pada Rabu (26/10), Atta menyebut bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam robot trading Net89 dan menjelaskan kronologi lelang yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
Ia menjelaskan, saat itu dirinya tengah melakukan lelang dengan tujuan agar hasil lelang tersebut digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur’an dan membantu pembangunan masjid.
"Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta di Instragramnya @attahalilintar.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid, 'kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini', apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya
Atta menuliskan, yang mengikuti lelang pada saat itu sangat banyak dan ditutup sesuai dengan tanggal serta jam yang ditentukan.
"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," jelas Atta.
"Semoga ini semua jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng, menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," sambungnya.
Sebelumnya, ratusan orang mengaku telah ditipu oleh sejumlah kegiatan lelang dan promosi oleh sejumlah pihak ,termasuk Atta Halilintar.
Pengacara ratusan korban tersebut, M Zainul Arifin mengatakan terdapat 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini, dimana 5 diantaranya adalah publik figur, 7 orang founder, 5 CEO, 377 leader, dan 51 orang exchanger.
Kelima publik figur tersebut juga dilaporkan karena diduga menerima keuntungan dari hasil lelang atau pun promosi.
"Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata Zainul.
Zainul mengungkap, 230 orang korban hasil trading Net89 ini menderita keungan dengan jumlah yang beragam, mulai jutaan hingga miliaran rupiah.
"Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432," ujar Zainul.
Adapun laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Orang-orang yang dilaporkan atas kasus ini dikaitkan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.