Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menyambut Bulan Puasa Bagi Umat Islam?

aktivitas ziarah kubur (liputan 6. com)

PARBOABOA - Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan atau akhir dari bulan Sya’ban dalam kalender islam, salah satu tradisi yang dilakukan yaitu ziarah kubur.

Sebagian orang beranggapan bahwa, ziarah kubur menyambut bulan suci ramadhan adalah kewajiban.

Dalam sejarah tertulis bahwa mereka yang hidup di zaman Nabi Muhammad SAW, Rasullah pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini karena pada masa itu, masyarakat Arab masih memiliki keimanan yang lemah dan percaya akan sesembahan.

Ziarah kubur yang dilakukan umat islam menjadi hal yang ditakuti Rasullah SAW karena takut terjadi kesalahpahaman dalam perilaku ataupun berdoa di dalam kuburan.

Akan tetapi Rasullah SAW tidak melarang bagi umatnya yang ingin mengunjungi kuburan, sebagaimana tertulis dalam Sunan Turmudzi no 973 yang artinya:

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat”.

Hukum dasar ziarah kubur dengan adanya illat (alasan) ‘Tazdhiratul akhirah” yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.

Oleh karena itu, diperbolehkan berziarah ke makam orang tua dan juga makan orang Shalih dengan alasan untuk mengingatkan kita akan kehidupan setalah mati atau akhirat.

Hikmah dari ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya.

 “Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”.

Dalam keterangan selanjutnya dalam kitab Nihayatuz Zain diberitahukan bahwa “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah

Rasulullah saw bersabda dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19 “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Yang dimaksud dengan pahala haji adalah ketika mereka menziarahi kubur orang tua dan berdoa untuk orang tuanya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Maudhu’at berdasarkan hadits Ibn Umar ra yang artinya.

Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur.

Jadi berdasarkan hadist Rasullah SAW bahwa berziarah kubur menjelang datangnya bulan suci ramadhan itu diperbolehkan. Karena hal ini baik untuk mengingatkan umat islam akan akhirat.

Yang dilarang dalam agama ketika kamu melakukan ziarah kubur adalah meminta pertolongan seperti yang dilakukan para leluhur di zaman dahulu, seperti meminta pertolongan perlindungan, kekayaan, kemakmuran hingga meminta datangnya jodoh,

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS