PARBOABOA, Jakarta - Dokter kecantikan, dr Richard Lee harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh artis Kartika Putri atas review produk kosmetik yang disebut berbahan hidrokuinon.
Seperti diberitakan Parboaboa sebelumnya, dr Lee kerap membuat review mengenai kandungan dalam produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran.
Dalam salah satu videonya, dr Lee membahas mengenai produk kosmetik merek “Helwa” yang menurutnya produk tersebut mengandung hidrokuinon yang cukup tinggi, padahal kandungan tersebut tidak dapat digunakan sembarangan karena berbahaya untuk kesehatan.
Kartika Putri yang merupakan brand ambasador produk tersebut lantas melayangkan komentar dan meminta dr Richard untuk mengkonfirmasi langsung mengenai kandungan zat tersebut kepada pemilik produk tersebut.
Namun keduanya justru terlibat perseteruan yang panjang dan berujung saling lapor. Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2020, sedangkan dr Richard Lee melaporkan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sumatera Selatan.
Bahaya penggunaan hidrokuinon
Terlepas dari perseteruan antara dr Ricard Lee dan Kartika Putri, kali ini Parboaboa akan membahas lengkap mengenai bahaya dari penggunaan zat hidrokuinon dalam produk kecantikan. Pastikan membaca sampai selesai agar tidak ketinggalan informasi.
Dikutip dari laman Halodoc, hidrokuinon sendiri merupakan senyawa aktif yang dapat digunakan sebagai bahan sebagai pemutih kulit, namun zat ini tergolong obat keras sehingga penggunaannya memerlukan pengawasan dari dokter. Selain untuk memutihkan kulit, zat ini juga digunakan untuk menyamarkan bintik hitam di kulit.
Bahan ini bekerja dengan mengatasi bercak gelap akibat penumpukan melanin. Melanin merupakan pigmen yang memberi warna pada kulit. Semakin banyak jumlah melanin, maka kulit akan semakin gelap. Kondisi ini dikenal dengan istilah hiperpigmentasi. Hidrokuinon bisa digunakan untuk mengatasi beberapa kondisi hiperpigmentasi, di antaranya melasma, flek hitam, dan chloasma.
Sebenarnya zat ini cukup aman, asalkan digunakan di bawah pengawasan dokter kulit dan tidak melebihi dosis aman, untuk mencegah timbulnya efek samping yang membahayakan.
Di Indonesia sendiri penggunaan hidrokuinon untuk produk kecantikan telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2008. Dalam surat edaran BPOM nomor HK.00.05.42.1018 tanggal 25 Februari 2008 dinyatakan bahwa kosmetik yang mengandung hidrokuinon harus ditarik dari peredaran.
Sayangnya masih banyak produk kosmetik yang mengabaikan anjuran BPOM tersebut dan tetap memasukkannya sebagai campuran dalam produk kosmetik pencerah, agar hasilnya dapat terlihat dengan cepat.
Efek samping penggunaan Hidrokuinon
Berikut efek samping penggunaan hidrokuinon:
1. Penggunaan hidrokuinon bisa membuat kulit menjadi lebih sensitif terhadap paparan sinar matahari
2. Kulit menjadi perih memerah, kering, muncul sensasi seperti tersengat, melepuh, menghitam, dan pecah-pecah.
3. Zat ini juga dapat memicu reaksi alergi seperti ruam, gatal, bengkak pada wajah dan tenggorokan, dan sulit bernapas.
Oleh karena itu, sebelum membeli produk kecantikan, hindari penggunaan kosmetik atau produk perawatan kulit yang mengandung hidrokuinon tanpa pengawasan dokter. Meskipun hidrokuinon dapat mencerahkan kulit dalam waktu yang instan, efeknya untuk kesehatan sangatlah berbahaya.