Bandara Soetta Terapkan Golden Visa: WNA Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia

Imigrasi Bandara Soetta mulai terapkan golden visa bagi WNA dengan ketentuan investasi dalam jumlah tertentu berdasarkan Keputusan Kemenkumham No 22 Tahun 2023. (Foto: istock)

PARBOABOA, Jakarta – Golden visa secara resmi diterapkan oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal yang mulai diberlakukan sejak Rabu (30/8/2023) lalu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta menerapkan penggunaan golden visa tersebut bagi warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta menyampaikan bahwa pihak imigrasi saat ini telah menyiapkan beberapa fasilitas khusus bagi WNA yang memiliki golden visa untuk masuk melalui Bandara Soetta.

Ia juga memperkirakan bahwa pemegang golden visa akan banyak masuk melalui Imigrasi Soetta karena Jakarta merupakan titik pusat ekonomi dan investasi yang besar di Indonesia.

Apa Sebenarnya Golden Visa Itu?

Menurut Silmy Karim, Direktur Jendral Kemenkumham menjelaskan bahwa golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Adapun orang yang bisa memiliki golden visa, ialah investor yang menanamkan modal dengan jumlah tertentu akan mendapatkan izin tinggal lima sampai sepuluh tahun.

Pemberlakuan golden visa bagi WNA yang menanamkan modal di Indonesia memiliki beberapa ketentuan. Misalnya, apabila ia merupakan investor asing perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia selama lima tahun maka ia diharuskan menanamkan modal sekitar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan sekitar Rp 38 miliar.

Sementara itu, untuk investor asing perorangan yang akan mendirikan usaha selama 10 tahun, diperlukan investasi sekitar 5 juta dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 76 miliar.

Sedangkan untuk WNA investor perusahaan, diwajibkan menanam modal sebanyak 25 juta dollar AS atau senilai Rp 380 miliar. Maka jajaran direksi dan komisarisnya akan diberi waktu tinggal selama lima tahun.

Dana investasi tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli obligasi milik pemerintah, deposito, ataupun saham perusahaan publik.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS