Banding Ditolak, Anak AG Bakal Ajukan Kasasi ke PN Jakarta Selatan

Kuasa Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo sebut kliennya akan ajukan kasasi pekan depan. (Foto: PARBOABOA/Hasanah)

Parboaboa, Jakarta - Tim Kuasa Hukum anak AG bakal mengajukan upaya kasasi, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya bandingnya.

Menurut Kuasa Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, kasasi bakal diajukan, usai mendapat persetujuan pihak keluarga.

"Saat ini Tim Kuasa anak AG sudah menyiapkan berkasnya, rencana kami akan sampaikan kasasi di minggu depan," katanya, kamis (4/5/2023).

Mangatta menjelaskan, setelah menyampaikan pernyataan kasasi, kuasa hukum akan menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Selatan dengan batas akhir 11 Mei mendatang.

"Sedangkan untuk memori kasasinya maksimal 25 Mei, kalau memang luar biasa lagi 26 Mei sidang (kasasi)," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI menolak nota banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kuasa Hukum anak AG, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, anak salah satu petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Menerima permintaan banding anak dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap majelis hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) silam.

Dalam sidang itu, Tim Kuasa Hukum anak AG, menyayangkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyebutkan riwayat seksual kliennya yang masih di bawah umur tersebut.

Saat ini kondisi psikologis anak AG dalam keadaan terganggu dan berpotensi mengalami trauma mendalam.

Diketahui, Anak AG (15) merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (MDS) yang terlibat kasus penganiayaan kepada David Ozora, putra dari petinggi GP Ansor.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS